PAR Alternatif adalah lembaga kajian hukum dan politik yang berdiri sejak 2021. Kami berupaya memperluas pemahaman hukum serta membangun pendidikan politik yang kritis bagi publik. Melalui program Pendidikan Politik, Sekolah Advokasi Anggaran, dan Akademi Hukum, PAR mendorong lahirnya masyarakat yang paham hukum serta terdidik secara politik sehingga mampu terlibat aktif dalam proses demokrasi yang lebih subtantif. Kerja-kerja PAR diperkuat melalui pengelolaan jurnal, konsultan hukum dan politik, serta survei dan konsultan kebijakan publik. Slogan kami adalah “Paham Hukum, Terdidik Politik.”
Paham hukum dan terdidik secara politik merupakan fondasi penting bagi masyarakat yang berdaulat dan kritis, karena hukum memberikan perlindungan serta kepastian atas hak dan kewajiban, sementara pendidikan politik membentuk kesadaran untuk berpikir rasional, tidak mudah dimanipulasi, dan mampu berpartisipasi secara bertanggung jawab dalam kehidupan demokrasi demi terwujudnya keadilan dan kepentingan bersama
Rocky Huzaen
KEPALA DEPARTEMEN Riset PAR Alternatif Indonesia
STRUKTUR
Andi Saputra
Direktur Eksekutif PAR Alternatif Indonesia
Rocky Huzaen
Kepala Departemen Riset
Miftahul Huda
Kepala Departemen Pemberdayaan & Pengembangan Masyarakat
Firman Ochta
Tim Pemberdayaan & Pengembangan Masyarakat
Fauzan Bakri
Peneliti PAR Alternatif
Nauval Tegar
Peneliti PAR Alternatif
Maulana Rafi
Peneliti PAR Alternatif
Ahmad Deni Rofiqi
Kepala Departemen Pendidikan
Fattah Ilham
Kepala Departemen Advokasi Hukum & Kebijakan Publik