PAHAM HUKUM
TERDIDIK POLITIK

PAR Alternatif adalah lembaga kajian hukum dan politik yang berdiri sejak 2021. Kami berupaya memperluas pemahaman hukum serta membangun pendidikan politik yang kritis bagi publik. Melalui program Pendidikan Politik, Sekolah Advokasi Anggaran, dan Akademi Hukum, PAR mendorong lahirnya masyarakat yang paham hukum serta terdidik secara politik sehingga mampu terlibat aktif dalam proses demokrasi yang lebih subtantif. Kerja-kerja PAR diperkuat melalui pengelolaan jurnal, konsultan hukum dan politik, serta survei dan konsultan kebijakan publik. Slogan kami adalah “Paham Hukum, Terdidik Politik.”

Kegiatan Kami

Kegiatan PAR Alternatif 

Pendidikan Politik

Penelitian

Diskusi

Sekolah Anggaran

Publikasi

Bantuan Hukum

Galeri

Dokumentasi kegiatan PAR

Mitra Kerja

………..

"PAHUTEPO"

Paham hukum dan terdidik secara politik merupakan fondasi penting bagi masyarakat yang berdaulat dan kritis, karena hukum memberikan perlindungan serta kepastian atas hak dan kewajiban, sementara pendidikan politik membentuk kesadaran untuk berpikir rasional, tidak mudah dimanipulasi, dan mampu berpartisipasi secara bertanggung jawab dalam kehidupan demokrasi demi terwujudnya keadilan dan kepentingan bersama
Rocky Huzaen
KEPALA DEPARTEMEN Riset PAR Alternatif Indonesia

STRUKTUR

Andi Saputra

Direktur Eksekutif PAR Alternatif Indonesia

Rocky Huzaen

Kepala Departemen Riset

Miftahul Huda

Kepala Departemen Pemberdayaan & Pengembangan Masyarakat

Firman Ochta

Tim Pemberdayaan & Pengembangan Masyarakat

Fauzan Bakri

Peneliti PAR Alternatif

Nauval Tegar

Peneliti PAR Alternatif

Maulana Rafi

Peneliti PAR Alternatif

Ahmad Deni Rofiqi

Kepala Departemen Pendidikan

Fattah Ilham

Kepala Departemen Advokasi Hukum & Kebijakan Publik

Priandini

Tim Departemen Advokasi Hukum & Kebijakan Publik

Sugesti Mega

Kepala Departemen Jaringan dan Komunikasi

Fitriyani Dwi Lestari

Peneliti PAR Alternatif

Sultan Putra

Peneliti PAR Alternatif