PROFIL

Profil Lembaga PAR Alternatif Indonesia: Menguatkan Literasi Hukum dan Politik Publik

PAR Alternatif Indonesia merupakan lembaga kajian yang berfokus pada isu hukum dan politik. Lembaga ini berdiri pada 2021 dengan tujuan memperluas pemahaman hukum serta meningkatkan pendidikan politik di kalangan publik. Melalui berbagai program pendidikan dan advokasi, PAR Alternatif berupaya mendorong masyarakat agar lebih sadar terhadap dinamika hukum dan proses politik yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari.

Dalam menjalankan misinya, PAR Alternatif memiliki tiga program utama. Pertama, Pendidikan Politik, yang bertujuan memberikan pemahaman kritis mengenai sistem politik dan partisipasi warga negara. Kedua, Sekolah Advokasi Anggaran, sebuah program yang membekali peserta dengan kemampuan membaca, menganalisis, serta mengadvokasi kebijakan anggaran publik. Ketiga, Akademi Hukum, yang dirancang sebagai ruang pembelajaran hukum bagi masyarakat dan aktivis agar mampu memahami serta menggunakan instrumen hukum secara efektif.

Selain program pendidikan, PAR Alternatif juga mengembangkan tiga sayap profesional. Di antaranya pengelolaan jurnal sebagai wadah publikasi gagasan akademik di bidang hukum dan politik, konsultan hukum dan politik yang menyediakan layanan analisis dan pendampingan strategis, serta survei dan konsultan kebijakan publik yang berfokus pada riset opini publik dan kajian kebijakan.

PAR Alternatif didirikan oleh sejumlah profesional dari berbagai latar belakang, mulai dari dosen, pengacara, peneliti independen, jurnalis, hingga praktisi hukum korporasi. Kolaborasi lintas profesi ini menjadi fondasi bagi lembaga dalam mengembangkan kajian yang tidak hanya akademis, tetapi juga relevan dengan praktik sosial dan politik.

Sebagai arah geraknya, PAR Alternatif mengusung slogan “Paham Hukum, Terdidik Politik.” Slogan ini mencerminkan keyakinan bahwa masyarakat yang memahami hukum dan memiliki kesadaran politik yang baik akan lebih mampu berpartisipasi secara kritis dalam kehidupan demokrasi.